Entertainment

Terungkap: Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati

Meskipun sudah berada di balik jeruji, aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika. Ia dituding menjual sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bekerja sama dengan lima orang lain yang ikut dalam jaringan peredaran tersebut.

Artikel berjudul Terungkap: Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari penyedia di luar rutan dan kemudian dibawa ke dalam lingkungan sel. Transaksi dikomunikasikan via aplikasi pesan Zangi dari ponsel, sebelum diedarkan kepada tahanan lain.

Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berat di UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Antara lain Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1, atau sebagai alternatif Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Ancaman pidananya sangat tinggi: bisa sampai pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau kurungan paling singkat enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun disertai denda.


Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Sumber: TrenMedia.co.id