Arah Baru Kepemilikan: Divestasi Freeport Siap Tuntas Oktober 2025

Pemerintah terus memacu proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) agar selesai pada Oktober 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa langkah ini menjadi kunci dalam memperjelas struktur kepemilikan dan mendukung kelanjutan eksplorasi tambang Freeport.
Artikel berjudul Arah Baru Kepemilikan: Divestasi Freeport Siap Tuntas Oktober 2025 ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin menambah saham minimal 10 persen, melainkan mengejar nilai yang lebih tinggi — bahkan hingga 12 persen dalam divestasi yang akan ditetapkan secara final pada awal Oktober 2025. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi Freeport yang saat ini akan berakhir pada tahun 2041.
Mengapa Bahlil menekankan agar keputusan divestasi rampung pada Oktober? Alasannya berkaitan erat dengan waktu eksplorasi tambang bawah tanah, yang berbeda secara teknis dan membutuhkan persiapan sejak jauh hari. Bila divestasi dan perpanjangan IUPK tertunda, puncak produksi Freeport bisa degenerate sekitar tahun 2035, yang berdampak pada pendapatan negara, lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi daerah.
Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Sumber: TrenMedia.co.id






