StartUp

PPh Final UMKM 0,5 % Resmi Diperpanjang hingga 2029: Kabar Lega bagi Pebisnis Kecil

Pemerintah telah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) final tariff sebesar 0,5 % bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang penuh hingga tahun 2029. Kebijakan ini tidak lagi diperpanjang per tahun, melainkan diberikan kepastian jangka panjang.

Artikel berjudul PPh Final UMKM 0,5 % Resmi Diperpanjang hingga 2029: Kabar Lega bagi Pebisnis Kecil ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa keputusan ini dibuat untuk meringankan beban usaha kecil sekaligus menyederhanakan administrasi pajak bagi UMKM. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun dari APBN untuk mendukung insentif ini, sementara jumlah UMKM yang sudah terdaftar dan menggunakan tarif ini mencapai 542.000 wajib pajak.

Perpanjangan kebijakan ini akan memerlukan revisi terhadap PP 55/2022 agar masa berlakunya secara resmi diperpanjang hingga 2029. Tujuan revisi adalah agar regulasi bisa menyesuaikan masa berlaku fasilitas pajak ini tanpa perlu diperpanjang setiap tahun, serta memberikan kepastian hukum dan fiskal bagi pelaku UMKM.


Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Sumber: TrenMedia.co.id