Otomotif

Fakta Mengejutkan: Pajak Tahunan MPV 1.500 cc Indonesia vs Malaysia, Bedanya Keterlaluan

Pajak tahunan untuk mobil MPV (Multi-Purpose Vehicle) dengan mesin 1.500 cc di Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok. Artikel ini membahas kenapa perbedaannya begitu besar, jenis perhitungan pajak di masing-masing negara, serta dampaknya bagi konsumen.

Artikel berjudul Fakta Mengejutkan: Pajak Tahunan MPV 1.500 cc Indonesia vs Malaysia, Bedanya Keterlaluan ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Di Malaysia, pajak tahunan mobil disebut Road Tax. Besaran pajak ini tergantung pada kapasitas mesin (cc) dan jenis bahan bakar. Untuk MPV dengan mesin 1.500 cc, tarif tahunan di Semenanjung Malaysia sekitar RM 90 (± Rp351 ribu), sedangkan di Sabah dan Sarawak lebih murah, sekitar RM 72 (± Rp281 ribu). Variasi tipe atau varian mobil tidak memengaruhi tarif tersebut.

Tabel berikut memperlihatkan perbandingan untuk MPV 1.500 cc antara Malaysia dan Indonesia di tahun 2025:


Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Sumber: TrenMedia.co.id