Digital

Pengadilan India Tolak Gugatan X: Mekanisme Penghapusan Konten “Cukup dan Sah”

Pada 24 September 2025, sebuah pengadilan tinggi di Karnataka, India, memutuskan menolak gugatan dari platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), yang menantang mekanisme penghapusan konten digital baru yang diterapkan oleh pemerintah India.

Artikel berjudul Pengadilan India Tolak Gugatan X: Mekanisme Penghapusan Konten “Cukup dan Sah” ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Platform tersebut mengklaim bahwa kebijakan baru itu sama saja dengan sensor dan melanggar kebebasan berekspresi. Namun, hakim M Nagaprasanna dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan itu “tidak mempunyai bobot hukum” dan bahwa setiap platform yang beroperasi di wilayah India harus mematuhi undang-undang lokal sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

Dalam gugatan itu, X berupaya agar kebijakan tersebut dianggap inkonstitusional. Namun, pengadilan tinggi menolak tuduhan bahwa mekanisme itu sama dengan sensor resmi. Menurut hakim, “liberty (kebebasan) selalu terkait dengan responsibility (tanggung jawab).”


Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Sumber: TrenMedia.co.id