Otomotif

Pajak Mobil Listrik di Jakarta Cuma Rp143 Ribu, Ini Alasannya

Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pemilik kendaraan listrik, terutama dalam hal pajak kendaraan bermotor (PKB). Menariknya, meskipun harga mobil listrik bisa mencapai miliaran rupiah, biaya pajak tahunannya sangat ringan — bahkan tidak sampai Rp150 ribu.

Artikel berjudul Pajak Mobil Listrik di Jakarta Cuma Rp143 Ribu, Ini Alasannya ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Khusus di DKI Jakarta, kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan sepenuhnya dari PKB alias tarifnya 0 persen. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar pajak kendaraan seperti mobil konvensional berbahan bakar bensin atau diesel.

Menurut ketentuan yang berlaku, biaya SWDKLLJ untuk mobil pribadi adalah Rp143.000 per tahun. Angka ini menjadi satu-satunya komponen biaya yang perlu dibayarkan saat memperpanjang STNK mobil listrik setiap tahunnya.


Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Sumber: TrenMedia.co.id