Purbaya Tegas: Gaji di Atas Rp 10 Juta Tetap Kena Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Ia memastikan batas tersebut tidak akan dinaikkan hingga program berakhir pada tahun 2026.
Artikel berjudul Purbaya Tegas: Gaji di Atas Rp 10 Juta Tetap Kena Pajak ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Menurut Purbaya, menaikkan batas gaji penerima insentif pajak akan menjadi beban berat bagi keuangan negara. Pemerintah, katanya, tetap membutuhkan dana untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional.
Ia menjelaskan, bila seluruh masyarakat dibebaskan dari pajak, maka penerimaan negara akan anjlok drastis. “Jadi jangan semuanya gratis, kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol, bubar lah kita. Jadi harus hitung yang optimal seperti apa,” ujarnya.
Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Sumber: TrenMedia.co.id






